DPRD Enrekang Bantah Penyalahgunaan Anggaran Bimtek
Penggeledahan yang dilakukan Tipikor Polda pekan lalu baru sebatas penyelidikan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Enrekang Muslimin Ilyas membantah adanya kasus anggaran Bimtek anggota dewan tahun anggaran 2014-2015 yang ditangani Tipikor Polda Sulsel.
Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Tipikor Polda pekan lalu baru sebatas penyelidikan.
"Itu baru tahap lidik, karena mereka baru cari bukti, belum ada juga tersangka," kata Muslimin kepada TribunEnrekang.com, Rabu (15/3/2017).
Dia menjelaskan, Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) bernomor: Sprin. Dah/03/III/2017/Dit Reskrimsus, yang dibawa Tim Tipikor Polda pekan lalu juga masih tertulis penyelidikan.
Baca: 12 Jam Geledah Kantor DPRD Enrekang, Tipikor Polda Sulsel Sudah Kantongi Nama Tersangka Korupsi
Hal senada juga disampaikan oleh Legislator Partai Gerindra Enrekang, Mustain Sumaele.
"Masih lidik, belum ada panggilan dari sana, semuanya baru status saksi," ujar Mustain Sumaele.
Mustain menambahkan, tidak ada penyalahgunaan anggaran terkait kasus yang tengah diselidiki Tipikor Polda tersebut.
"Intinya anggaran itu semua sudah sesuai prosedur," ujar Mustain.
Sebelumnya, tim Reskrimsus Tipikor Polda Sulsel menggeledah Kantor DPRD Enrekang, Jumat (10/3/2017).
Tim Tipikor terdiri delapan anggota, dipimpin AKBP Leonardo Panji Wahyudi.(*)