12 Jam Geledah Kantor DPRD Enrekang, Tipikor Polda Sulsel Sudah Kantongi Nama Tersangka Korupsi
Setelah 12 jam memeriksa, tim Tipikor Polda Sulsel akhirnya meninggalkan kantor DPRD Enrekang, Jumat (10/3/2017), sekitar pukul 21.00 wita.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Rasni
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh
Baca: Selediki Kasus Bimtek, Tim Tipikor Polda Sulsel Geledah Kantor DPRD Hingga Malam Hari
Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Setelah 12 jam melakukan pemeriksaan, tim yang dipimpin oleh Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, akhirnya meninggalkan kantor DPRD Enrekang, Jumat (10/3/2017), sekitar pukul 21.00 wita.
Pantauan tribunenrekang.com, tim Tipikor Polda Sulsel tersebut menyita sejumlah dokumen.
Baca: Ruangannya Digeledah Tipikor Polda, Arfan Renggong Bantah Ada Penyalahgunaan Anggaran
"Kedatangan kami adalah dalam rangka melakukan penyidikan, kasus tindak pidana korupsi Bimtek anggota dewan Enrekang tahun 2014-2015," kata Leonardo Panji Wahyudi kepada tribunenrekang.com, usai melakukan pemeriksaan, Jumat (10/3/2017) malam.
Menurut Leonardo Panji, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Baca: Kabag Umum DPRD Enrekang Kaget Tim Tipikor Polda Langsung Menggeledah
"Dalam kasus ini, sudah ada beberapa tersangka yang telah ditetapkan dan mungkin akan bertambah," ujar Akbp Leonardo Panji Wahyudi.
Namun, dia enggan menyebutkan nama-nama yang telah ditetapkan tersangka dalan kasus tersebut.
"Nantilah, setelah hasil penyidikan sudah selesai, kita lakukan jumpa pers di Polda Sulsel," tutup Leonardo Panji Wahyudi. (*)