Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PD Parkir Makassar Raya Ajukan Revisi Perda 17 Tahun 2006

Perda tersebut nantinya menjadi senjata pemungkas Pemkot Makassar untuk mengambil alih semua pengelolaan parkir di Kota Makassar

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Direksi PD Parkir Makassar Raya akhirnya mengajukan revisi Perda Nomor 17 tahun 2006 ke DPRD Makassar, Kamis (23/2/2017). Rapat dipimpin anggota Komisi C DPRD Makassar Rahman Pina. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abd Azis

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direksi Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya akhirnya mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2006 ke DPRD Makassar, Kamis (23/2/2017).

Perda tersebut nantinya menjadi senjata pemungkas Pemkot Makassar untuk mengambil alih semua pengelolaan parkir di Kota Makassar, termasuk mengambil alih perparkiran di mal-mal.

Jika hal itu terjadi, maka dimungkinkan parkir di mal-mal atau tempat keramaian tarifnya lebih rendah dibandingkan sekarang, yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irianto Ahmad yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan tiga alasan utama mengajukan revisi Perda Nomor 17 tahun 2006.

"Pertama mengembalikan peran dan fungsi PD Parkir, kedua, pengelolaan perparkiran nyaman, aman, tertib, dan lancar. Terakhir, meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Tiga poin diatas ini paling penting," kata Irianto dalam Rapat Perdana Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2006, Kamis (23/2/2017).

Mantan anggota DPRD Makassar itu menambahkan, ranperda yang diajukan terdiri dari IX Bab dan 72 pasal.

"Bedanya perda yang dulu dengan sekarang adalah, dulu ruang lingkup pengelolaan hanya ditepi jalan umum. Dengan revisi perda baru, kami lebih menekankan pada perencanaan, penyelenggaraan, kerjasama, dan pembiayaan," ungkap Irianto.

Irianto menambahkan, dalam rangka peningkatan pelayanan perparkiran yang profesional, maka dalam revisi perda tersebut kita mencantumkan tentang pelayanan dan keselamatan.

"Dalam ranperda ini, saya minta masukan agar supaya pada pembahasan Pansus nantinya peran perda berlaku untuk jangka waktu yang cukup lama," jelas Irianto.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved