Pramuka Kwarcab Luwu Beli Tanah Tanpa Sertifikat, Ini yang Dilakukan Sekda
"Sekitar dua hektar luasnya ini tanah, cuma jarang orang kesini lihat tapi patok batasnya ada," kata gambung.
Penulis: Desy Arsyad | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, Syaiful Alam, selaku Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Luwu, meninjau tanah milik Pramuka Luwu.
"Jangan sampai ada warga yang klaim kalau itu tanahnya," ujarnya kepada tribunluwu.com, Rabu (22/2/2017).
Sekda Luwu bersama pengurus Pramuka Luwu meninjau tanah yang terletak di Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
"Ini tanah sudah dibeli sama pramuka puluhan tahun yang lalu, untuk tempat perkemahan," tambahnya.
Menurutnya, saat dibeli tanah itu tanpa sertifikat, namun memiliki saksi sewaktu transaksi jual beli.
Salah satu warga Desa Balubu, Gambung, yang memiliki tanah berbatasan dengan tanah milik pramuka mengatakan, kalau tanah milik pramuka ini luasnya sekitar dua hektar.
"Sekitar dua hektar luasnya ini tanah, cuma jarang orang kesini lihat tapi patok batasnya ada," kata Gambung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kwarcab_20170222_221816.jpg)