Dosen FISIP Unhas: Jangan Besarkan Masalah Pemprov Sulsel vs Kemendikbub
Urusan birokrasi dan keprotokoleran tentu harus dipatuhi dan diperbaiki, tapi jangan kita terjebak hanya urusan itu namun abai pada substansi
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
Melibatkan dan kerja sama yang konstruktif dengan Kemdikbud dan banyak stake holders lain merupakan keniscayaan untuk memajukan pendidikan di Sulsel.
Sebelumnya, Melalui surat Nomor: 0337/A1.1/PK/2017, Rabu, (8/2/ 2017) lalu Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendiknas Daryanto, menyurati para pimpinan utama di lingkup kemendiknas, untuk memblokir sementara satu dari tujuh item bantuan “Jakarta” dari dana APBN 2017, ke 997 sekolah menengah (SMA/SMK) dan 81 PK-PLK (SLB) di Sulsel.
Sehingga, Kemendikbud memblokir sementara bantuan fisik dan non fisik untuk sekolah menegah di Sulsel yang dianggarkan di APBN 2017 sampai ada kesepakatan tentang mekanisme kerja sama pengelolaan pendidikan menengah antara Kemendikbud dengan Pemprov Sulsel. (*)
Rekomendasi untuk Anda