Ikut Sidang Lagi, Yusniar Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan ITE
Yusniar didudukan di kursi persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang lanjutan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, dengan terdakwa Yusniar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/01/2017).
Yusniar didudukan di kursi persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan terdakwa.
Dalam persidangan dua saksi ahli dihadirkan terdakwa, yakni saksi ahli bahasa dari Unhas dan saksi ahli hukum ITE.
Pantauan tribun-timur.com, Yusniar dalam persidangan setidaknya didampingi empat penasehat hukum yang tergabung dalam Lembaga Batuan Hukum dan LBH APIK Makassar.
Kuasa Hukum Yusniar mengemukakan persidangan selanjutnya akan menghadirkan kembali saksi ahli.
"Pekan depan masih agenda mendengarkan saksi. Kami akan hadirkan lagi saksi ahli,"jelasnya.
Yusniar terseret dalam kasus penghinaan dan pencemaran nama baik berawal saat terdakwa memposting sebuah status di media sosial Facebook.
Status yang ditulis ibu rumah tangga asal Pabaeng-baeng dinilai menyingg nama baik Sudirmar Sijaya selaku legislator dan pengacara.
Atas status itu, Sudirman Sijaya melaporkan Yusniar ke Polda Sulsel hingga masuk ke meja persidangan Pengadilan Negeri Makassar.(*)