PD Parkir Makassar Siap Ambil Alih Parkiran di Mal
Memungkinkan pengguna parkir di mal dan tempat keramaian lainnya akan membayar tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Direksi PD Parkir Makassar tak sabar menantikan pengajuan revisi Perda 17 tahun 2006.
Perda ini akan menjadi senjata bagi Pemkot Makassar untuk mengambil alih semua pengelolaan parkir di Makassar, termasuk di mal.
Hal ini memungkinkan pengguna parkir di mal dan tempat keramaian lainnya akan membayar tarif parkir yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
“Jika revisi ini sudah disahkan, kami janji parkir di Makassar akan lebih baik lagi,” kata Irianto Ahmad, Direktur PD Parkir Makassar, saat bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kamis (12/1/2016).
Dia menjelaskan Perda 17 ini berbunyi tentang pengelolaan parkir di dalam tepi jalan raya menjadi hak penuh Pemkot Makassar melalui PD Parkir Makasar Raya.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (13/1/2017) hari ini. (*)