Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PD Parkir Segera Ambil Alih Pengelolaan Parkir di Mal dan Hotel

"Jika revisi Perda ini sudah ketuk palu, kami janji parkir di Makassar lebih baik lagi," ujar Iriant

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Direksi PD Parkir melakukan silaturahim di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Kamis (12/1/2017).Kunjungan Direksi PD Parkir ini dipimpin Dirut PD Parkir Makassar Irianto Ahmad.Dalam kunjungan ini, Irianto membahas tentang pengelolaan parkir di Kota Makassar.Rencananya, parkir di Makassar yang masuk kategori swasta dikelola oleh pemerintah melalui PD Parkir Makassar. tribun timur/muhammad abdiwan' 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR -Jika sebelumnya pengelolaan parkir di mal dan hotel dilaksanakan pihak swasta, makan nantinya akan diambil alih PD Parkir.

Hal tersebut disampaikan Direktur PD Parkir Makassar, Irianto Ahmad saat bertandang ke Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Kamis (12/1/2017).

Irianto menjelaskan, perihal pengelolaan parkir di mal dan hotel akan masuk dalam revisi Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum dalam Kota Makassar.

Jika revisi perda tersebut diterima, maka pengelolaan parkir di seluruh area dan objek di Makassar akan menjadi wewenang PD Parkir.

"Jika revisi Perda ini sudah ketuk palu, kami janji parkir di Makassar lebih baik lagi," ujar Irianto.

Politisi Partai Golkar ini mengakui perparkiran di Makassar sangat semrawut. Tentunya hal tersebut disebabkan karena tidak adanya sinkronisasi antara izin operasi dengan aturan yang ada.

Seperti dicontohkan oleh Irianto, salah satu Hotel di sekitar Taman Macan, mereka memiliki ratusan kamar, tapi parkirannya hanya untuk 15 kendaraan.

"Ini yang membuat saya biasa stres. Bisa-bisanya keluar izinnya ini," kata Irianto.

Olehnya itu, setelah Perda ini direvisi pihaknya akan mengelola seluruh perparkiran di Makassar.

"Yaa termasuk hotel bintang-bintang," katanya.

Perlu diketahui, parkir di Makassar saat ini sebesar Rp 1000 motor dan Rp 2000 mobil. Namun ada juga yang dikenakan biaya khusus untuk mobil yakni sebesar Rp 5000.

Penetapan ini dikuatkan oleh SK Direksi PD Parkir Makassar, dan berlaku disebahagian tempat saja, seperti di Pasar Butung, Pasar Sentral, dan Somba Opu. Di Makassar, jukir yang terdaftar di PD Parkir sebanyak 1400 jiwa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved