Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Ahli Bahasa: Status Facebook Yusniar Tidak 100 Persen Mengandung Pencemaran Nama Baik

"Tidak 100 persen dikatakan pencemaran nama baik. Karena tidak menyebut nama yang ditujukan,"kata David.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
sidang lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/12/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ahli Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, David menilai status akun Facebook yang diunggah terdakwa Yusniar tidak 100 mengandung unsur pencemaran nama baik.

Hal itu disampaikan David saat memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/12/2016).

"Tidak 100 persen dikatakan pencemaran nama baik. Karena tidak menyebut nama yang ditujukan,"kata David .

Status akun Facebook yang ditulis Yusniar membuat Sudirman Sijaya merasa nama baiknya dicemarkan sebagai seorang anggota DPRD Jeneponto dan selaku pengacara.

Atas status akun di Media Sosial (Medsos) itu, Sudirman melaporkan Yusniar dengan tuduhan pencemaran nama baik.(s*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved