Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Ahli Bahasa: Status Facebook Yusniar Tidak 100 Persen Mengandung Pencemaran Nama Baik
"Tidak 100 persen dikatakan pencemaran nama baik. Karena tidak menyebut nama yang ditujukan,"kata David.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ahli Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, David menilai status akun Facebook yang diunggah terdakwa Yusniar tidak 100 mengandung unsur pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan David saat memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/12/2016).
"Tidak 100 persen dikatakan pencemaran nama baik. Karena tidak menyebut nama yang ditujukan,"kata David .
Status akun Facebook yang ditulis Yusniar membuat Sudirman Sijaya merasa nama baiknya dicemarkan sebagai seorang anggota DPRD Jeneponto dan selaku pengacara.
Atas status akun di Media Sosial (Medsos) itu, Sudirman melaporkan Yusniar dengan tuduhan pencemaran nama baik.(s*)