Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Yusniar, JPU Kejari Makassar Bakal Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa

Yusniar sebagai tersangka dalam kasus ini diagendakan kembali dihadirkan dalam persidangan Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menyiapkan dua saksi ahli untuk kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.

Yusniar sebagai tersangka dalam kasus ini diagendakan kembali dihadirkan dalam persidangan Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Sidang pekan depan diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan ITE yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,"kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis, Jumat (2/12/2016).

Dipihak terdakwa Ia mengaku telah mempersiapkan saksi meringankan bagi kliennya serta saksi bahasa dan ITE sebagai perlawanan saksi yang dihadirkan JPU.

Ia mengaku klienya tidak bersalah dalam kasus ini. Pasal yang dikenakan JPU keliru karena dalam status Facebook yang dipermasalahkan pelapor tidak tercantung nama korban.

Hingga saat ini, petisi dukungan Yusniar dalam perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sudah mencapai 6.400 lebih.

Azis berharap Majelis Hakim bisa memberikan pertimbangan atas perkara yang menjerat kliennya hingga Yusniar bisa bebas dari segala jeratan hukum.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved