Kasus Yusniar, JPU Kejari Makassar Bakal Hadirkan Ahli Pidana dan Bahasa
Yusniar sebagai tersangka dalam kasus ini diagendakan kembali dihadirkan dalam persidangan Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menyiapkan dua saksi ahli untuk kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya.
Yusniar sebagai tersangka dalam kasus ini diagendakan kembali dihadirkan dalam persidangan Rabu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang pekan depan diagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa dan ITE yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum,"kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis, Jumat (2/12/2016).
Dipihak terdakwa Ia mengaku telah mempersiapkan saksi meringankan bagi kliennya serta saksi bahasa dan ITE sebagai perlawanan saksi yang dihadirkan JPU.
Ia mengaku klienya tidak bersalah dalam kasus ini. Pasal yang dikenakan JPU keliru karena dalam status Facebook yang dipermasalahkan pelapor tidak tercantung nama korban.
Hingga saat ini, petisi dukungan Yusniar dalam perkara kasus penghinaan dan pencemaran nama baik sudah mencapai 6.400 lebih.
Azis berharap Majelis Hakim bisa memberikan pertimbangan atas perkara yang menjerat kliennya hingga Yusniar bisa bebas dari segala jeratan hukum.(*)