Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook

Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yusniar

Yusniar, perempuan berusia 27 tahun yang ditahan gara-gara curhar di media sosial Facebook dikeluarkan dari sel tahanan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yusniar - yusniar_20161123_234254.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yusniar - yusniar2_20161123_234320.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yusniar - yusniar_20161123_234356.jpg
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sorak bahagia dan tangis menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2016).

Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya akhirnya bisa menghirup udara segar.

Yusniar, perempuan berusia 27 tahun yang ditahan gara-gara curhar di media sosial Facebook dikeluarkan dari sel tahanan, setelah penanahananya ditangguhkan Pengadilan Negeri Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Kasianus mengabulkan permohonan terdakwa untuk dialihkan penahananya dari rutan menjadi tahanan kota.

"Menetapkan dan mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa,"kata Kasianus dihadapan terdakwa dan disaksikan JPU dan sejumlah pengacara.

Majelis hakim menilai Yusniar merupakan tulang punggung bagi keluarga, sehingga layak untuk ditangguhkan.

Penanguhan ini juga didasari dengan jaminan orang tua terdakwa dan kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH APIK.

Kuasa Hukumnya memberikan jaminan bila terdakwaa tidak akan melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti serta kooperatif mengikuti persidangan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved