Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Yusniar
Yusniar, perempuan berusia 27 tahun yang ditahan gara-gara curhar di media sosial Facebook dikeluarkan dari sel tahanan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sorak bahagia dan tangis menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/11/2016).
Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya akhirnya bisa menghirup udara segar.
Yusniar, perempuan berusia 27 tahun yang ditahan gara-gara curhar di media sosial Facebook dikeluarkan dari sel tahanan, setelah penanahananya ditangguhkan Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Kasianus mengabulkan permohonan terdakwa untuk dialihkan penahananya dari rutan menjadi tahanan kota.
"Menetapkan dan mengabulkan permohonan penangguhan terdakwa,"kata Kasianus dihadapan terdakwa dan disaksikan JPU dan sejumlah pengacara.
Majelis hakim menilai Yusniar merupakan tulang punggung bagi keluarga, sehingga layak untuk ditangguhkan.
Penanguhan ini juga didasari dengan jaminan orang tua terdakwa dan kuasa hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan LBH APIK.
Kuasa Hukumnya memberikan jaminan bila terdakwaa tidak akan melarikan diri dan menyembunyikan barang bukti serta kooperatif mengikuti persidangan. (*)