Kasus Pencemaran Nama Baik di Facebook
Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Yusniar Tetap Jalani Persidangan
Hakim Kasianus juga memerintahkan kepada JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar dan meminta menghadirkan saksi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMIR.COM, MAKASSAR -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rabu (23/11/2016).
Hakim yang dipimpin langsung Kasianus menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap. Eksepsi terdakwa dianggap sudah masuk dalam pokok perkara.
"Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,"kata Majelis Hakim Pengadilan Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi terdakwa Yusniar (27) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Rabu (23/11/2016).
Hakim Kasianus juga memerintahkan kepada JPU melanjutkan pemeriksaan perkara Yusniar dan meminta menghadirkan saksi.
Sebelumnya Kuasa Hukum terdakwa mengajukan notak keberatan atas dakwaan JPU. Mereka menilai dakwaan JPU keliru dan kabur. (*)