Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nikah di Luar KUA Bayar Rp 600 Ribu

Tetapi jika menikah di KUA maka warga tidak dikenakan biaya, alias gratis

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
mulyadi
Kepala KUA Bacukiki, Kota Parepare, Amir Said 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Warga yang ingin menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Tetapi jika menikah di KUA maka warga tidak dikenakan biaya.

 Kepala KUA Bacukiki, Kota Parepare, Amir Said, Kamis (17/11/2016) mengatakan, pembayaran administrasi nikah di luar Kantor KUA tersebut langsung diberikan slip setoran dan dibayarkan langsung ke bank dan uangnya pun langsung masuk di kas negara .

"Selama dua tahun terakhir ini hanya ada enam orang yang menikah di Kantor KUA Bacukiki kemungkinan masih menjaga gengsinya,"ujar Amir.

Ia menjelaskan, calon pengantin yang mendaftarkan diri di KUA Bacukiki kebanyakan umur 20 tahun ke atas.

"Hingga saat ini memang minim pernikahan ini karena idealnya memang untuk usia produktivitas secara lahir dan bathin pada takaran 20 atau 25 tahun,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved