Nikah di Luar KUA Bayar Rp 600 Ribu
Tetapi jika menikah di KUA maka warga tidak dikenakan biaya, alias gratis
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Warga yang ingin menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.
Tetapi jika menikah di KUA maka warga tidak dikenakan biaya.
Kepala KUA Bacukiki, Kota Parepare, Amir Said, Kamis (17/11/2016) mengatakan, pembayaran administrasi nikah di luar Kantor KUA tersebut langsung diberikan slip setoran dan dibayarkan langsung ke bank dan uangnya pun langsung masuk di kas negara .
"Selama dua tahun terakhir ini hanya ada enam orang yang menikah di Kantor KUA Bacukiki kemungkinan masih menjaga gengsinya,"ujar Amir.
Ia menjelaskan, calon pengantin yang mendaftarkan diri di KUA Bacukiki kebanyakan umur 20 tahun ke atas.
"Hingga saat ini memang minim pernikahan ini karena idealnya memang untuk usia produktivitas secara lahir dan bathin pada takaran 20 atau 25 tahun,"jelasnya.(*)