Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusniar Disidang Lagi Besok

Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan atau mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan terdakwa sidang pekan lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
hasan basri
Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (09/11/2016). Terdakwa Yusniar (27) didudukan dikursi pesakitan dengan agenda pembacaan nota eksepsi sebagai bentuk pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Sidang ketiga perkara status Facebook dengan tersangka Yusniar (27) akan digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/11/2016) besok.

Sidang akan digelar dengan agenda pembacaan atau mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan terdakwa sidang pekan lalu.

"Sidang klien kami akan digelar besok dengan agenda jawaban Jaksa,"kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis kepada Tribun.

Dalam persidangan sebelummya, Yusniar didakwa melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi teknologi dengan ancaman enam tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pelapor dalam status Facebook terdakwa.

Nada Status Facebook Yusniar membuat  korban merasa malu karena telah menyerang kehormatan dan nama baik korban selaku anggota DPRD sekaligus sebagai pengacara.

Yusniar dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Sudirman Sijaya, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, karena dianggap mencemarkan nama baik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved