Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusniar, Tersangka Status Facebook: Siapa Tidak Sakit Bila Rumah Orangtuanya Dirusak

Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto digelar di Pengadilan Negeri Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
hasan basri
Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (09/11/2016). Terdakwa Yusniar (27) didudukan dikursi pesakitan dengan agenda pembacaan nota eksepsi sebagai bentuk pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Sidang kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik legislator DPRD Jeneponto digelar di Pengadilan Negeri Makassar,  Rabu (09/11/2016).

Terdakwa Yusniar (27) didudukan dikursi pesakitan dengan agenda pembacaan nota eksepsi sebagai bentuk pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa hadir dengan didampingi tiga penasehat hukumnya yang tergabung dari Lembaga Batuan Hukum (LBH) dan LBH APIK Makassar.

Sebelum disidang, Yusniar kepada wartawan  menyampaikan harapan agar Majelis Hakim membebaskan dari segala jeratan hukum dan dakwaan JPU.

"Saya bermohon agar saya dibebaskan, karena siapa tidak sakit jika rumah  orangtuanya dirusak," kata Yusniar dengan nada sedih.

Ibu Rumah Tangga ini mengaku tidak punya niat untuk melakukan penghinaan ataupun pencemaran nama baik kepada Sudirman Sijaya yang tak lain adalah anggota DPRD Jeneponto.

Status akun di Facebook miliknya kata Yusniar semata mata sebagai bentuk ekspresi kekecewaan atas pengrusakan rumah orang tuanya di Jl Sultan Alauddin oleh Sudirman Sijaya bersama ratusan massa.

Disisi lain Yusniar menulis status akun Facebook miliknya tidak langsung menyinggun nama pelapor. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved