Yusniar, Tersangka Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Disidang Hari Ini
Yusniar menulis status di akun dinding Facebook sebagai buntut tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oknum legislator
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Yusniar (27) menjalani sidang perdana di Pengadilan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016).
Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar.
"Sesuai dengan jadwal persidangan, perkara klien kami akan disidang besok (hari ini) di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda dakwaan," kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdullah Azis, Selasa (1/11).
Yusniar menulis status di akun dinding Facebook sebagai buntut tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oknum legislator DPRD Jeneponto,di rumahnya di Jl Sultan Alauddin, Makassar, tanpa alasan yang jelas.
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (2/11/2016) hari ini. (*)