Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yusniar, Tersangka Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Disidang Hari Ini

Yusniar menulis status di akun dinding Facebook sebagai buntut tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oknum legislator

Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis, dalam jumpa pers Rabu (26/10/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tersangka kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial, Yusniar (27) menjalani sidang perdana di Pengadilan Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016).

Sidang dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Makassar.

"Sesuai dengan jadwal persidangan, perkara klien kami akan disidang besok (hari ini) di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda dakwaan," kata Kuasa Hukum Yusniar, Abdullah Azis, Selasa (1/11).

Yusniar menulis status di akun dinding Facebook sebagai buntut tindakan sewenang-wenangan yang dilakukan oknum legislator DPRD Jeneponto,di rumahnya di Jl Sultan Alauddin, Makassar, tanpa alasan yang jelas.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Rabu (2/11/2016) hari ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved