Pria Ini Bingung, Nikah Siri di Pinrang Tapi Terbit Akta Nikah di Parepare
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Muhammad Said mengaku akan menelusuri adanya dugaan pembuatan akte nikah palsu
Penulis: Mulyadi | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bacukiki dituding menerbitkan akta nikah palsu warga Asal Kariango, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Syukur dan istrinya Mallania.
Menurut Syukur, bahwa dirinya dengan istrinya menikah siri di Jampu, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang 2014 lalu tetapi belakangan ketika dirinya ingin bercerai muncul akta nikah yang diterbitkan melalui KUA Bacukiki, Kota Parepare.
"Saya tidak mengerti, selama ini saya tidak pernah mengurus akta nikah dan menandatangani tetapi kenapa bisa muncul saat saya ingin bercerai. Saya menikah siri dengan istri saya di Jampu'e, Pinrang tetapi terbitnya di Bacukiki Parepare," jelasnya.
Kepala KUA Bacukiki Parepare Muhammad Said mengaku akan menelusuri adanya dugaan pembuatan akte nikah palsu yang diterbitkan melalui kantor yang dipimpinnya .
"Kami akan telusuri masalah ini,"jelasnya