Kepala UPTD Samsat Lutim: Denda Diputihkan, Segeralah Bayar Pajak Kendaraan Anda
Dia menjelaskan, pemutihan denda pajak untuk kendaraan yang temponya bertahun-tahun, bulan atau hari sekalipun.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Ilham Mangenre
Ivan Ismar/tribunlutim.com
Kepala UPTD Samsat Luwu Timur Ayyub AR Manwan di ruang kerjanya, Jl Seokarno-Hatta, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Rabu (13/7/2016).
TRIBUNLUTIM.COM MALILI- Denda sudah diputihkan, segera bayar tunggakan pajak Anda.
Demikian imbauan Ayyub AR Manwan, kepala Unit Pelaksana Teknis Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Luwu Timur, melalui tribunlutim.com, di kantornya, Jl Seokarno Hatta, Kecamatan Malili, Rabu (13/7/2016).
"Manfaatkanlah pemutihan denda pajak ini sebelum waktu yang ditentukan habis pada akhir September nanti," Ayyub menambahkan.
Dia menjelaskan, pemutihan denda pajak untuk kendaraan yang temponya bertahun-tahun, bulan atau hari sekalipun.
"Jadi pokok pajaknya saja dibayar, denda tidak," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-uptd-samsat-luwu-timur_20160713_103836.jpg)