Ramadan 1437 H
Jika Salah, Ini Cara Menegur dan Ganti Imam Saat Salat
Ketiga, imam menyuruh makmum untuk tetap diam di tempat (tidak membatalkan shalat)
Akan tetapi jika yang kelupaan adalah bacaan al-Fatihah maka wajib dibaca semuanya dan tidak boleh ada yang salah atau lupa. Karena membaca al-Fatihah merupakan rukun shalat.
Fatwa Ibnu Baz dalam Fatawa Islamiyah no. 396.
Bagaimana jika makmum lupa membaca al-Fatihah atau salah dalam membaca al-Fatihah? Padahal tidak mungkin ada yang mengingatkan.
Shalatnya makmum tetap sah, selama dia berjamaah bersama imam yang shalatnya sah. Dalilnya adalah hadits Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, yang ikut bergabung ke dalam jamaah, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang rukuk, dan dia tidak membaca al-Fatihah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:
زادك الله حرصاً ولا تعد
“Semoga Allah menambahkan semangatmu, dan jangan diulangi” (HR. Bukhari, no. 750)
Maksud beliau adalah jangan diulangi sikap buru-buru, karena Abu Bakrah datang sambil berlari untuk mengejar rukuknya imam.
Berdasarkan hadits ini, jika makmum lupa membaca al-Fatihah atau tidak bisa membacanya atau dia mulai ikut shalat jamaah ketika imam sedang rukuk, maka dalam kondisi ini shalatnya sah dan tidak perlu diulangi. Karena dia tidak tahu, atau lupa. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Fatwa Syaikh Ibn Baz dalam Fatawa Islamiyah, 1/263
Jika ada orang yang shalat melakukan i’tidal, setelah berdiri dia ingat bahwa dia belum membaca: subhana rabbiyal adziim ketika rukuk. Apa yang harus dilakukan?
Orang ini tidak boleh kembali rukuk. Karena kesempatan membaca doa rukuk telah berlalu dengan dia mulai i’tidal.
Jika dia tetap kembali rukuk dengan sengaja maka shalatnya batal. Karena dia dianggap menambahi rukun shalat, yaitu rukuk dua kali dalam satu rakaat. Jika dia kembali rukuk karena lupa maka salatnya tidak batal.
Selanjutnya, dalam kondisi lupa membaca doa rukuk, hendaknya dia melakukan sujud sahwi, jika dia salat sendirian atau menjadi Imam. Karena membaca doa rukuk hukumnya wajib dan bisa ditutupi dengan sujud sahwi jika kelupaan.
Adapun jika dia sebagai makmum maka kewajiban itu gugur, ketika dia lupa membacanya. Sehingga tidak perlu sujud sahwi. (al-Mughni dengan as-Syarh al-Kabir, 1/679)
Jika imam salam, kemudian makmum yang masbuq berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang ketinggalan, tiba-tiba imam sujud sahwi setelah salam. Apa yang harus dilakukan makmum tersebut