Ramadan 1437 H
Jika Salah, Ini Cara Menegur dan Ganti Imam Saat Salat
Ketiga, imam menyuruh makmum untuk tetap diam di tempat (tidak membatalkan shalat)
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Ketika Anda mendapati imam salat khilaf atau lupa atau salah memimpin salat, sebagai makmum, apa yang Anda lakukan?
Seperti ditulis Ahmad Syafi’i Mufid dalam buku Pendidikan Agama Islam, dikatakan, apabila Imam dalam melakukan gerakan shalat salah maka makmum berkewajiban memperbaiki kesalahannya.
Cara memperbaiki kesalahan, untuk laki-laki dengan mengucapkan: Subhanallah
Sedangkan makmum perempuan dengan cara: bertepuk tangan, yakni, memukulkan tangan kanannya ketangan kiri bagian atas.
Kemudian bagiamana kalau sekiranya di dalam shalat berjama’ah, Imam secara tidak sengaja mengalami hal yang membatalkan shalat? maka makmum yang dibelakangnya (berdiri dibelakang Imam) maju ke depan sebagai pengganti Imam dalam memimpin shalat sampai shalat selesai.
Lupa, Bacaan Salah, Sujud Sahwi dan Ganti Imam
Ini cara membetulkan imam menurut Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajid dalam bukunya serial Maadza taf’alu fii haalatit taliyah.
Ketika shalat jamaah sedang berlangsung, tiba-tiba imam teringat bahwa dia belum bersuci, apa yang dilakukan?
Ada tiga cara yang bisa dilakukan imam:
Pertama, dia membatalkan salat, keluar dari jamaah, dan menunjuk salah seorang di belakangnya untuk menggantikan posisinya sebagai imam hingga shalat selesai. Sebagaimana terdapat riwayat dari Umar, Ali, Alqamah, dan Atha’.
Diantaranya adalah riwayat dari Umar bin Khatab radliallahu ‘anhu, bahwa setelah beliau ditikam Abdullah bin Saba’, umar memegang tangan Abdurrahman bin Auf, dan menyuruhnya untuk menggantikan posisinya.
Hadits ini diriwayatkan Bukhari (7/60). Tindakan Umar ini dilakukan di depan para sahabat dan tidak ada satupun yang mengingkarinya, sehingga dihukumi sebagai kesepakatan mereka.
Kedua, imam membatalkan shalat dan tidak menunjuk pengganti. Kemudian masing-masing makmum shalat sendiri-sendiri. Ini adalah pendapat Imam as-Syafi’i.
Ketiga, imam menyuruh makmum untuk tetap diam di tempat (tidak membatalkan shalat), kemudian imam bersuci, lalu kembali ke tempat semula dan melanjutkan shalat jamaah. Ini berdasarkan hadits dari Abu Bakrah radliallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، دخل في صلاة الفجر فأومأ بيده أن مكانكم ثم جاء ورأسه يقطر فصلى بهم