Ramadan 1437 H
Kemenag Makassar: Zakat Fitrah Minimal Rp 28 Ribu Per Orang
Zakat Fitrah yang ditetapkan setara empat liter beras per orang.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Kementerian Agama Kota Makassar mengeluarkan ketetapan nilai Zakat Fitrah 1437 H/ 2016 M dengan empat kategori.
Nilai zakat terendah Rp 28 ribu dan tertinggi Rp 48 ribu per orang.
Zakat Fitrah yang ditetapkan setara empat liter beras per orang.
Apabila diuangkan seperti merek Pandan Wangi dan sejenisnya senilai Rp 48 ribu per orang.
Untuk beras Petani dan sejenisnya sebesar Rp 38 ribu per orang.
Beras kepala dan sejenisnya senilai Rp 32 ribu per orang dan beras Dolog dan sejenisnya Rp 28 ribu per orang.
Menurut Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Makassar Tompo, penetapan Zakat Fitrah berlaku untuk wilayah Makassar.
"Untuk penetapan Zakat Fitrah yakni empat liter beras per orang dengan empat kategori," kata Tompo, Rabu (22/6/2016).
Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Kamis (23/6/2016) hari ini. (*)