Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1437 H

Hukum Makmum Membaca Al-Fatihah Sesudah Imam

maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah

Editor: Ilham Mangenre
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Ribuan umat muslim melaksanakan salat tarawih pertama di Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Sabtu (28/6/2014) malam. 

ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}

“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).

، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)

Dan berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).

Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid.(muslim.or.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved