Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadan 1437 Hijriah

Disnaker Makassar: H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja

Menurut Bukti, sanksi moral ini lebih kejam dari sanki administrasi, pasalnya perushaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dipublikasikan

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Disnaker Makassar: H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja
tribun/saldy
Kadis Tenaga Kerja Kota Makassar, A Bukti Djufrie

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar A Bukti Djufri kembali mengimbau seluruh Perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) pekerja sebelum masuk di H-7 lebaran Idul Fitri 1437 hijriah.

Ia menegaskan jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR diwaktu yang ditetapkan atau lewat dari H-7 akan diberikan sanksi moral.

Menurut Bukti, sanksi moral ini lebih kejam dari sanki administrasi, pasalnya perushaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dipublikasikan.

"Ini supaya mereka bisa jera dan tidak melakukan hal yang serupa," ujar Bukti.

Ia mengungkapkan banyak dampak jika Perushaaan tidak patuh terhadap peraturan Ketenagakerjaan, selain malu, owner dari Perusahaan itu akan dineri rapor merah dan sulit untuk membuay Perusahaan baru di masa yang akan datang.

Adapun sanksi lainnya, atau perusahaan lambat membayar THR itu akan didenda 5 persen dari tunjangan hari raya tersebut.

THR, kata Bukti adalah budaya warga Indonesia menyambut ramadan, hal tersebut pun telah diatur dalam Permenakertrans tentang tunjangan hari raya.

Sedangkan sanksi berat dari perusahaan bandel dengan tidak membayar THR pekerjanya akan dicabut ijin operasionalnya atau ditutup. Saat ini, jumlah pekerja di Makassar yakni 132 ribu pekerja dari 6000 Perusahaan.

Sementara itu, Kabid PHI dan.Syarat Kerja Disnaker Makassar Rahmat Mappatoba menybutkan, hitungan pemberian THR yakni untuk gaji pokok 75 persen dan tunjangan lainnya yakni 25 persen.

Selain itu, aturan pemberian THR ini tidak bisa digantikan dengan parcel.

"Jadi harus dibedakan parcel dengan THR. Kalau THR itu ditunaikan dan Parcel itu hanya hadiah cenderamata," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved