Merasa Diperas PLN, Warga Parepare Lapor ke BPSK
Alge Babasan merasa keberatan karena diminta membayar Rp 16,4 juta tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak PLN
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Warga Kecamatan Bacukiki Barat, Alge Babasan melapor ke Badan Perlindungan Sengketa Komsumen (BPSK) Kota Parepare karena merasa diperas Petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Mattirotasi.
Alge Babasan merasa keberatan karena diminta membayar Rp 16,4 juta tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya dari pihak PLN dengan alasan diduga merusak meteran listrik.
"Saya keberatan dituduh merusak meteran padahal tidak dan memang sudah tua itu meterannya,"jelasnya.
Ia menjelaskan, dirinya disuruh membayar Rp 16,4 juta padahal sebelumnya tidak ada surat teguran yang dilayangkan kepadanya.
"Saya diminta menandatangi Surat Pengakuan Hutang (SPH) tetapi saya menolak karena tidak pernah merusak KWH (meteran) listrik seperti tuduhan PLN,"jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Manager PLN Ranting Mattirotasi, Mursidiq Hasan mengaku, pencabutan dan denda yang dilakukan terhadap salah satu konsumennya tersebut sudah sesuai dengan prosedurnya.
"BAP yang kami terima dari petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) segel meteran rusak dan berdasarkan perjanjian jual beli litrik yang bertanggungjawab adalah pemilik rumah,"jelasnya.(*)