Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Gratifikasi Bupati Barru

Majelis Hakim Belum Hadir, Bupati Barru Kembali ke Ruang Mediasi

Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung meninggalkan ruang persidangan lewat pintu belakang ruang sidang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Bupati Barru, Andi Idris Syukur kembali diagendakan menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar , Senin (09/5) hari ini. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Setelah hampir setengah jam menunggu, Bupati Barru, Andi Idris Syukur meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar .

Hal itu terjadi lantaran Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kasus yang menyeret Andi Idris Syukur belum hadir di ruang sidang.

Pantauan tribun-timur.com, Andi Idris Syukur langsung masuk ke ruang mediasi Pengadilan didampingi kuasa hukumnya sembari menunggu kehadiran Majelis Hakim.

Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung meninggalkan ruang persidangan lewat pintu belakang ruang sidang.

Bupati dua periode ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Barru.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved