Dugaan Gratifikasi Bupati Barru
Majelis Hakim Belum Hadir, Bupati Barru Kembali ke Ruang Mediasi
Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung meninggalkan ruang persidangan lewat pintu belakang ruang sidang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Setelah hampir setengah jam menunggu, Bupati Barru, Andi Idris Syukur meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar .
Hal itu terjadi lantaran Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kasus yang menyeret Andi Idris Syukur belum hadir di ruang sidang.
Pantauan tribun-timur.com, Andi Idris Syukur langsung masuk ke ruang mediasi Pengadilan didampingi kuasa hukumnya sembari menunggu kehadiran Majelis Hakim.
Tidak hanya terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung meninggalkan ruang persidangan lewat pintu belakang ruang sidang.
Bupati dua periode ini ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang izin tambang di Barru.(*)