Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gugat Pilkades Tamatto Bulukumba ke PTUN, Muh Ruslan Pakai Pengacara Makassar

Ketiga pengacara tersebut adalah Djalaluddin Djalil, Andi Cakra, dan Muh Yusuf Rukka.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SAMSUL BAHRI
Ruslan 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

BULUKUMBA, TRIBUN - Sebanyak tiga pengacara Makassar dan satu lokal Bulukumba bakal mendampingi Bakal Calon Kepala Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Muh Ruslan membantunya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketiga pengacara tersebut adalah Djalaluddin Djalil, Andi Cakra, dan Muh Yusuf Rukka. Sedang seorang pangacara lokal Bulukumba Andi Kahar Mappasomba.

Ruslan menggugat Panitia Penjaringan Bakal Calon Desa di Kabupaten Bulukumba saat ini setelah dirinya tidak diloloskan sebagai bakal calon desa di Bulukumba dengan alasan mantan napi.

Dia merasa dirugikan karena dirinya hanya pernah diancam dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun penjara. Meski yang dia jalani hanya tiga bulan 15 hari.

Tetapi ada calon desa lainnya pernah dipenjara karena terlibat kasus narkoba tetapi tidak digugurkan oleh panitia. " Disitu tak adilnya panitia pemilihan desa di Bulukumba makanya kami menggugat," kata Ruslan.

Sementara pihak Panitia Pemilihan Desa yang merasa tidak puas terhadap keputusan panitia, mempersilahkan setiap balon untuk menggugat. Sedang tahapan harus jalan terus, jelas Kepala Dinas Pemrintahan dan Pemberdayaan Desa A Kurniady. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved