FIK Minta KPK Awasi Ranperda KSP Reklamasi CPI di Makassar, 'Lihat Kasus Sanusi'
Proyek yang digarap Ciputra Surya Tbk bekerja sama PT Yasmin Bumi Asri, reklamasi pantai seluas 157 hektar.
Baca juga:
[Danny: Proyek CPI Paling Besar Pelanggarannya]
[Gubernur Syahrul Minta Danny Urus Proyek Reklamasi CPI]
[Soal CPI, KPK Bisa Tahan Gubernur]
[Legislator: CPI Masalah Besar]
[CPI, Rintisan SYL, Jatuh ke Tangan Ciputra]
[ACC: CPI Bikin Rantasa Makassar]
[Pemprov Kembali Ajukan Anggaran Tambahan Pembangunan CPI]
[Pemprov-Pemkot Memanas di CPI]
DPRD Sulsel: CPI Ilegal
Rapat bidang perekonomian (Komisi B) DPRD Sulsel dengan Biro Perekonomian dan Biro Kerja Sama Sekretariat Provinsi Sulsel, Jumat (5/9/2014), mengungkap bahwa perjanjian kerja sama antara Pemprov Sulsel dengan investor, PT Yasmin Bumi Asri, dalam proyek reklamasi lahan Centre Point of Indonesia (CPI) di pantai barat Makassar adalah ilegal.
Anggota DPRD menilai, perjanjian kerja sama bernomor 252/VII/ Pemprov/2013 dan 231/YBA/VII/2013 tanpa melalui persetujuan pihak legislatif.
Selain itu, 67,5 persen dari 157,23 hektar total lahan CPI akan menjadi milik PT Yasmin, sisanya milik pemprov (32,5 persen).
"Dari mana dasarnya 106 hektare ke swasta, 50 hektare untuk pemprov," ujar anggota Komisi B, Jumardi Haruna, Jumat sore.