2.000 Perusahaan di Makassar Gaji Karyawan di Bawah UMK
perusahaan yang diberi teguran atas pelanggaran UMK akan diberi waktu masa perundingan antara pekerja dan perusahaan selama 30 hari
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar mencatat, sekitar 2000 perusahaan atau 40 persen dari jumlah keseluruhan perusahaan di Makassar belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Pengawasan Disnaker Makassar, Hadirman, Selasa (15/3/2016).
Ia menyebutkan di kota Makassar saat ini, ada 4.800 perusahaan yang beroperasi. Ada dua jenis perusahaan yang ada di kota Makassar, yakni perusahaan formal dan informal.
Untuk perusahaan formal itu, tak lain perusahaan yang profesional atau sistem adiminstrasinya sudah lengkap. Sedangkan informal, perusahaan yang belum memiliki badan hukum, sebahagian besar bergerak dibidang jasa.
Hadirman mengatakan sebahagian besar perusahaan yang belum tetapkan UMK yakni berstatus Informal. Pekerja di perusahaan informal, bekerja sebagai pelayan, sopir, dan petugas kebersihan.
Tentunya kata Hadirman, jika perusahaan ini tidak mematuhi keputusan Gubernur Sulsel melalui penetapan UMK Makassar bisa dikenakan sanksi. Sanki itu, mulai dari teguran hingga sanksi pidana.
"Sudah pasti kita pidanakan jika tidak mau ikuti aturan," katanya.
Lebih jauh dikatakan oleh Hadirman, perusahaan yang diberi teguran atas pelanggaran UMK akan diberi waktu masa perundingan antara pekerja dan perusahaan selama 30 hari. Jika dalam masa perundingan tidak dilakukan perbaikan, Disnaker akan memberikan sanksi pidana.
Sanksi bagi Pengusaha yang melanggar ketentuan UMK tersebut diatur dalam dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.(*)