Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Luthfi Tinggal Tiga Bulan Nahkodai Nasdem Sulsel

Tidak hanya itu dalam surat, DPP menegaskan anggota DPR RI tidak dapat lagi menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ABDUL AZIS
Plt Ketua Nasdem Sulsel, Muchtar Luthfi A Mutty mengaku belum melihat surat penetapan Sekertaris DPW Partai Nasdem Sulsel, Syahruddin Alrif sebagai tersangka. 

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulsel, Luthi A Mutty tinggal tiga bulan lagi lengser dari kursi ketua DPW.

Hal itu pascaberedarnya surat DPP Partai Nasdem tentang masa jabatan Ketua DPW Nasdem Sulsel, No.084-SI/DPP-NasDem/II/2016, tertanggal 29 Februari 2016.

Isi surat itu, DPP meminta Ketua dan Sekretaris DPW dan DPD Partai Nasdem Sulsel fokus dan efektif membesarkan partai dan mengakselerasi tugas partai.

Tidak hanya itu dalam surat, DPP menegaskan anggota DPR RI tidak dapat lagi menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nasdem.

Sementara Ketua DPD Nasdem diperbolehkan menjabat sebagai anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Nasdem Sulsel, Tobo Haeruddin mengatakan, untuk anggota DPRD provinsi, kabupaten kota, itu dapat menjabat sebagai ketua dan sekretaris DPW serta DPD.

"Jika bersomisili di provinsi dan kabupaten kota itu bisa jadi Ketua DPW dan DPD begitu juga sekretaris," kata Tobo, Jumat (4/3/2016).

Haeruddin menambahkan, saat ini, posisi ketua DPW Nasdem Sulsel, itu masih dijabat Luthfi Andi Mutti.

"Beliau ditugaskan selama tiga bulan untuk mencari pengganti yang diusulkan dari DPP," ungkap Tobo.

Menurutnya, jika sudah mendapat calon pengganti Luthfi, lanjut Tobo, maka posisi Luthfi A Mutty tetap sebagi Koordinator Wilayah (Korwil) Nasdem Sulsel.

"Calon ketua harus memiliki kekuatan finansial, kerakter yang jelas dan traxk record harus baik dan bersih," ujar Tobo.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved