Saat Ini, Disnaker Makassar Tangani 12 Kasus Perselisihan Pekerja dan Perusahaan
Rahmat menyebutkan, perselisihan yang ia tangani ini sebahagian besar karena upah.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Makassar saat ini sedang menangani 12 kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan tempat ia bekerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PHI Syarat Kerja Disnaker Makassar Rahmat Mappatoba, Selasa (1/3/2016).
Rahmat menyebutkan, perselisihan yang ia tangani ini sebahagian besar karena upah.
Dimana sebahagian perusahaan tidak membayar hak seorang karyawannya sehingga dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu, perselisihan karena pekerja tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, dimana ada beberapa pekerja kerap bolos atau tidak masuk kantor dengan waktu yang lama.
Selaku pemerintah, tentunya Disnaker Makassar kata Rahmat mengambil jalan tengah untuk mendamaikan kedua pihak.
"Cara agar mereka bisa damai itu dikakukan mediasi," ujar Rahmat.
Menurutnya, perselisihan ini akan merugikan kedua pihak jika tidak diselesaikan oleh pemerintah atau di meja hijaukan di Pengadilan.
Pasalnya, jika perusahaan tidak membayar hak pemerja itu akan dikenakan pidana, dan sanksi berat.
Begitupun dengan pekerja, jika haknya tidak dibayarkan itu berdampak pada kesejahteraan dan berdampak buruk bagi keluarga pekerja.
Rahmat mengungkapkan pelaksanaan mediasi ini dilakukan di kantor Disnaker Makassar Jl AP Pettarani, Makassar.