Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukumonline: Lho? Hakim Tak Bisa Pastikan Kerugian Negara dalam Vonis IAS

Termasuk melalui grup WhatsApp dan pesan berantai blackberry messenger (BBM).

Editor: Ilham Mangenre
ilo/tribun-timur.com
Headline Harian Tribun Timur Makassar, Selasa (1/3/2016) 

Hal sama juga disampaikan Robinson bahwa putusan Hakim terhadap mantan Walikota Makassar tidak bulat, karena salah satu hakim tidak sependapat dari lima Majelis Hakim.

"Ada satu Hakim disenting dan tidak sependapat dari putusan ketua Majelis Hakim," jelasnya.

Robinson mengatakan majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ilham yakni empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.

Ilham dijerat pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hakim juga menjatuhkan uang pengganti senilai Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan selama setahun setelah putusan dibacakan maka harta milik Ilham Arief akan disita.

Bilamana tidak mampu memenuhi maka diganti dengan satu tahun kurungan.

Menurut Robinson, meski putusan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dia menganggap putusan itu jauh dari fakta persidangan.

"Kalau orang melihat hukumnya lebih ringan dibanding tuntutan, tapi bagi kami masih jauh dari fakta persidangan. Seharusnya dia dibebaskan," jelasnya.

Robinson mengaku masih berpikir pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved