Hukumonline: Lho? Hakim Tak Bisa Pastikan Kerugian Negara dalam Vonis IAS
Termasuk melalui grup WhatsApp dan pesan berantai blackberry messenger (BBM).
Allah semua akan terlihat kemudian.
Sekali lagi terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas doa dan dorongan semangat kepada IAS.
Hanya kepada Allah subhana wa taala kami memohon balasannya.....
dan kami yakin Allah tidak akan membebankan suatu beban di luar dari kemampuan hamba-Nya
LAA YUKALLIFULLAHU NAFSAN ILLA US'AHA.
Aamii Ya Robbul Alamin...Wassalam.
Satu Hakim Tipikor Ilham Bebas
Putusan Majelis Hakim terhadap mantan walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/3/2016) tidak bulat.
Satu dari lima Hakim yang memimpin sidang dengan agenda putusan memililki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan empat tahun yang dijatuhkan terhadap IAS.
Menurut Hakim Sofialdi dalam persidangan, menganggap perbuatan yang dilakukan Ilham tidak termasuk sebagai tindak pidana korupsi.
Perkara dalam kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar, kata Sofialdi adalah perkara perdata. Maka hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata.
"Dalam sidang putusan yang digelar, ada satu hakim dissenting. Dia tidak sepakat dengan putusan hakim. Dia menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," kata tim Kuasa Hukum IAS Melissa Christianes kepada Tribun.
Sofialdi mengaku apa yang dilakukan Ilham Arief sebenarnya terkait peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Makassar.
Ilham tidak dapat disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, menurut Sofialdi, Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diberikan PT Traya bagi Klub sepak bola PSM Makassar adalah suap yang diberikan bagi Ilham. Menurut dia, uang tersebut adalah uang sponsor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/headline-tribun-timur-selasa_20160301_144405.jpg)