Hukumonline: Lho? Hakim Tak Bisa Pastikan Kerugian Negara dalam Vonis IAS
Termasuk melalui grup WhatsApp dan pesan berantai blackberry messenger (BBM).
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Vonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) menuai pertanyaan sejumlah kalangan, termasuk dari keluarga IAS sendiri.
Di laman situs berita dan konsultasi hukum online Indonesia, hukumonline.com, muncul judul: Lho? Hakim Tak Bisa Pastikan Kerugian Negara dalam Vonis Eks Walkot Makassar
Berita ini pun disebar dan hot dibahas kalangan aktivis melalui media sosial.
Termasuk melalui grup WhatsApp dan pesan berantai blackberry messenger (BBM).
“Betul kata Daeng Ancu (kakak kandung IAS), ada skenario politik, kasihan Pak Ilham,” kata sumber tribun tersebut.
Ada Skenario Politik
Syamsul Bachri Sirajuddin, kakak kandung Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (2004-2014) menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan terhadap adiknya itu.
Baca juga: Hadi Djamal Sarankan IAS Salat Istikharah Sebelum Banding
Penyampaian Daeng Ancu, sapaan akrab Syamsul Bachri, malam tadi atau beberapa jam setelah pembacaan putusan vonis terdakwa Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/3/2016).
Berikut kalimat Daeng Ancu melalui pesan WhatsApp kepada tribun-timur.com.
Terima kasih atas nama keluarga saya ucapkan pada sahabat-sahabatku ku, bapak-bapak dan ibu-ibu serta handai taulan atas doa dan dorongan semangat kepada adik kami Ilham Arief Sirjuddin dalam menghadapi cobaan hidupnya.
Kami tetap semangat utk terus mencari keadilan yang hakiki. Karena IAS selalu mengatakan kepada saya dan keluarga bahwa ‘saya tidak mencuri dan tidak korupsi, apa yg saya lakukan sebagai wali kota adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Makassar akan pengadaan air bersih.
Negara tidak pernah dirugikan dalam konteks ini karena ini adalah kerja sama investasi sehingga tidak ada kerugian negara.
IAS dianggap salah karena menyalagunakan kewenangan. Ini hasil keputusan pengadilan tipikor.’
Namun saya bersama keluarga merasa bahwa apa yg dialami oleh adik kami IAS adalah satu skenario politik di Sulsel. Inshaa
Allah semua akan terlihat kemudian.
Sekali lagi terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas doa dan dorongan semangat kepada IAS.
Hanya kepada Allah subhana wa taala kami memohon balasannya.....
dan kami yakin Allah tidak akan membebankan suatu beban di luar dari kemampuan hamba-Nya
LAA YUKALLIFULLAHU NAFSAN ILLA US'AHA.
Aamii Ya Robbul Alamin...Wassalam.
Satu Hakim Tipikor Ilham Bebas
Putusan Majelis Hakim terhadap mantan walikota Makassar Ilham Arif Sirajuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/3/2016) tidak bulat.
Satu dari lima Hakim yang memimpin sidang dengan agenda putusan memililki pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan empat tahun yang dijatuhkan terhadap IAS.
Menurut Hakim Sofialdi dalam persidangan, menganggap perbuatan yang dilakukan Ilham tidak termasuk sebagai tindak pidana korupsi.
Perkara dalam kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar, kata Sofialdi adalah perkara perdata. Maka hal tersebut harus diselesaikan melalui gugatan perdata.
"Dalam sidang putusan yang digelar, ada satu hakim dissenting. Dia tidak sepakat dengan putusan hakim. Dia menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," kata tim Kuasa Hukum IAS Melissa Christianes kepada Tribun.
Sofialdi mengaku apa yang dilakukan Ilham Arief sebenarnya terkait peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Makassar.
Ilham tidak dapat disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian, menurut Sofialdi, Jaksa Penuntut Umum juga tidak dapat membuktikan bahwa uang yang diberikan PT Traya bagi Klub sepak bola PSM Makassar adalah suap yang diberikan bagi Ilham. Menurut dia, uang tersebut adalah uang sponsor.
Hal sama juga disampaikan Robinson bahwa putusan Hakim terhadap mantan Walikota Makassar tidak bulat, karena salah satu hakim tidak sependapat dari lima Majelis Hakim.
"Ada satu Hakim disenting dan tidak sependapat dari putusan ketua Majelis Hakim," jelasnya.
Robinson mengatakan majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ilham yakni empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.
Ilham dijerat pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim juga menjatuhkan uang pengganti senilai Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan selama setahun setelah putusan dibacakan maka harta milik Ilham Arief akan disita.
Bilamana tidak mampu memenuhi maka diganti dengan satu tahun kurungan.
Menurut Robinson, meski putusan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , dia menganggap putusan itu jauh dari fakta persidangan.
"Kalau orang melihat hukumnya lebih ringan dibanding tuntutan, tapi bagi kami masih jauh dari fakta persidangan. Seharusnya dia dibebaskan," jelasnya.
Robinson mengaku masih berpikir pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/headline-tribun-timur-selasa_20160301_144405.jpg)