Sidang IAS
Sidang Ilham di Tipikor, BPPSPAM: PDAM Makassar Tidak Dirugikan, Malah Sebaliknya
malahan sebaliknya, investor (PT Traya) yang tidak kembali angka investasinya.Dasar hitungan berdasarkan Peraturan menteri nomor 18,"
Cecep Sutapa:
Salah satu tugas BPPSPAM yaitu menjaga keseimbangan antara PDAM dan Pihak Ke-3.
Sepengetahuan Ketua Tim, tidak adanya pelanggaran hukum yg terdapat di dalam Kontrak PDAM dengan PT Traya.
PP 6 tahun 2005, di situ diatur bahwa BUMD untuk mempercepat pelayanannya dibolehkan untuk melakukn kerjasama dengan pihak ketiga.
Pada saat kami ditugaskan atas permintaan oleh PDAM, atas adanya LHP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
PDAM pada waktu itu datang ke BPPSPAM untuk meminta tim konsultan kajian atas LHP dari BPK.
Berdasarkan hasil kajian dri tim financial, berdasarkan 4 indikator dan setelah dianalisis NPP-negative. Karena ada indikasi ini, BPPSPAM diminta saran berapa sih hasil yang wajar dan muncullah tabel yg kami susun.
Kalau mengacu pada kontrak, PDAM Makassar tidak dirugikan, malahan sebaliknya, investor (PT Traya) yang tidak kembali angka investasinya.
Dasar hitungan berdasarkan Peraturan menteri nomor 18,"
Rencananya, sidang dilanjutkan besok. Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin. (*)