Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang IAS

Sidang Ilham di Tipikor, BPPSPAM: PDAM Makassar Tidak Dirugikan, Malah Sebaliknya

malahan sebaliknya, investor (PT Traya) yang tidak kembali angka investasinya.Dasar hitungan berdasarkan Peraturan menteri nomor 18,"

Editor: Ilham Mangenre
Sidang Ilham di Tipikor, BPPSPAM: PDAM Makassar Tidak Dirugikan, Malah Sebaliknya - sidang-ias-di-tipikor-jakarta_20160210_214217.jpg
dok iy
Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa dan anggota tim bidang keuangan BPPSPAM Retno (jilbab) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama kerja sama rehabilitasi kelola dan instalasi PDAM Makassar 2006-2012, di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016). Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri, baju putih)
Sidang Ilham di Tipikor, BPPSPAM: PDAM Makassar Tidak Dirugikan, Malah Sebaliknya - sidang-ilham-di-tipikor_20160210_214634.jpg
dok.iy
Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa dan anggota tim bidang keuangan BPPSPAM Retno (jilbab) disumpah untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama kerja sama rehabilitasi kelola dan instalasi PDAM Makassar 2006-2012, di pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016). Terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (kiri, baju putih)

TRIBUN-TIMUR.COM- Diakui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tidak dirugikan dalam kerja sama dengan PT Traya untuk rehabilitasi kelola dan instalasi tahun 2006-2012.

Begitu menurut Ketua Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Cecep Sutapa.

Cecep saat memberi keterangan saksi fakta dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kerja sama tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Anggota Tim Bidang Keuangan BPPSPAM, Retno, juga hadir bersaksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS), itu.

Simak juga: Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis, Terkait IAS

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Tito Suhud ini dimulai sekitar pukul 11.30 wib dan usai pada pukul 15.10 wib.

Baca juga: Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis di Sidang IAS, Ini Penyebabnya

Berikut keterangan Cecep dan Retno yang direkam sumber tribun-timur.com dalam sidang lanjutan tersebut.

Keterangan saksi:

Retno:

Di dalam kontrak kerja sama ada sejumlah rupiah investasi yang ditanamkan oleh investor, untuk mengukur nilai harga..

Menghasilkan suatu angka, diminta untuk evaluasi tarif yg layak dengan sejumlah investasi tertentu.

Dapat tarif, yg di hasilkan oleh BPPSPAM ternyata lebih tinggi dri pada yg di berlakukan oleh PT Traya pada saat waktu itu (Lebih Mahal dri pada PT Traya) (+-) 800 skian untuk pembayaraan harga air curah.

Penghitungan dilakukan oleh tim BPPSPAM setelah kontrak terjadi, pada dasarnya harga yg PT Traya berikan kepada PDAM memang sangat lah murah,

sehingga tdk menjadi sebuah alasan untuk pemerintah kota pada saat waktu itu untuk tidak melakukan kerjasama dengan PT Traya, karena hitungan atau hrga yg di berikan kepada PDAM sdh sangatlah murah.

Cecep Sutapa:

Salah satu tugas BPPSPAM yaitu menjaga keseimbangan antara PDAM dan Pihak Ke-3.

Sepengetahuan Ketua Tim, tidak adanya pelanggaran hukum yg terdapat di dalam Kontrak PDAM dengan PT Traya.

PP 6 tahun 2005, di situ diatur bahwa BUMD untuk mempercepat pelayanannya dibolehkan untuk melakukn kerjasama dengan pihak ketiga.

Pada saat kami ditugaskan atas permintaan oleh PDAM, atas adanya LHP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

PDAM pada waktu itu datang ke BPPSPAM untuk meminta tim konsultan kajian atas LHP dari BPK.

Berdasarkan hasil kajian dri tim financial, berdasarkan 4 indikator dan setelah dianalisis  NPP-negative. Karena ada indikasi ini, BPPSPAM diminta saran berapa sih hasil yang wajar dan muncullah tabel yg kami susun.

Kalau mengacu pada kontrak, PDAM Makassar tidak dirugikan, malahan sebaliknya, investor (PT Traya) yang tidak kembali angka investasinya.

Dasar hitungan berdasarkan Peraturan menteri nomor 18,"

Rencananya, sidang dilanjutkan besok. Sidang mendengarkan keterangan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved