Kadiscapil Makassar Tindaklanjuti Perintah Menteri dengan Sosialisasi
"Akan kami tindaklanjuti ke seluruh stakeholder kususnya layanan-layanan publik serta sosialisasi ke Warga," ujar Nielma Minggu (31/1/2016).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Makassar Nielma Palamba mengaku segera menindaklanjuti perintah dari Menteri Dalam Negeri RI terkait masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Nielma mengatakan yang utama dalam perintah Menteri melalui surat edarannya ke Pemerintah Kota Makassar yakni menyosialisasikan kepada masyarakat Makassar.
"Akan kami tindaklanjuti ke seluruh stakeholder kususnya layanan-layanan publik serta sosialisasi ke warga," ujar Nielma Minggu (31/1/2016).
Nielma mengatakan pelayanan KTP di kantor Discapil Makassar masih terkendala kepada dua komponen.
Dua komponen itu yakni, mesin cetak E-KTP dan jaringan.
Menurutnya, pengurusan KTP itu bisa selesai dengan tepat waktu jika dua komponen ini sudah maksimal.
Ia mengungkapkan meski warga telah melakukan perekaman, namun pihak Kementrian belum mengirim KTP tersebut ke Makassar itu sama dengan menghambat proses pengurusa KTP warga.
KTP warga diketahui di cetak di Jakarta di Kementrian Dalam Negeri, sedangkan di Makassar sendiri itu hanya melaksanakan perekaman data.
Sedangkan hambatan lainnya yakni jaringan, ketika jaringan sedang bermasalah pihaknya tak bisa melakukan perekaman data.
Adapun jumlah warga Makassar Saat Ini sebabyak 1.7 juta jiwa. Dikerahui, jumlah wajib e KTP 1.194.274 jiwa.(*)