Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis di Sidang IAS, Ini Penyebabnya
Hakim bahkan menyebut kesaksian Bastian dan Tadjuddin laksana menari di atas ombak, keterangan mereka berubah-ubah.
Ternyata, ada keterangan penting Bastian yang dikutip baik-baik oleh hakim, yakni, bahwasanya kalau saja proyek kerja sama ini adalah betul-betul karena kejadian di lapangan, di mana memang di wilayah timur kota Makassar sedang krisis air.
Dan proyek ini bukan proyek rekayasa sehingga bisa muncul korupsi di dalamnya, demikian juga disampaikan Tadjuddin di persidangan tersebut.
Nah, mereka berdua (Bastian dan Tadjuddin) menyatakan kalau memang tidak ada intervensi wali kota (Ilham) pada saat itu untuk memenangkan PT Traya sebagai pemenang tender pada saat proses lelang berlangsung.
Jadi PT Traya memang pemenang murni. Tdk ada intervensi dari terdakwa (Ilham).
Tito menunjuk-nunjuk Bastian karena Bastian memberikan keterangan bukan sesuai fakta, melainkan menantang majelis dengan mengatakan bahwa dia mempunyai sertifikat sebagai saksi ahli BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Pada saat menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban kajian ilmiah atau pendapat yang harusnya dijawab dengan fakta BAP dia sendiri.
Hakim bahkan menyebut kesaksian Bastian dan Tadjuddin laksana menari di atas ombak, keterangan mereka berubah-ubah.
Tito tegur keras Bastian lagi, setelah Bastian menantang anggota majelis Casmaya.
Sering-sering bastian debati hakim, Yang seharuanya nda boleh dia ajak debat, karena dia majelis tertinggi di ruang sidang dan sebagai wakil tuhan di bumi.
Pada intinya, ketiga hakim semprot Bastian dan Tadjuddin.
Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin diduga merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II, Panaikang, Sulawesi Selatan.
Ilham diduga intervensi Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar, yaitu PT Taraya diarahkan untuk memenangkan lelang kerja sama.
Ilham didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Rencananya, sidang akhir keterangan saksi dan bukti-bukti surat lainnya dijadwalkan pekan depan, Senin (1/2/2016). (*)