Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis di Sidang IAS, Ini Penyebabnya
Hakim bahkan menyebut kesaksian Bastian dan Tadjuddin laksana menari di atas ombak, keterangan mereka berubah-ubah.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Terekam alot sidang lanjutan dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan instalasi PDAM Makassar (2006-2012) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016) dini hari.
Sidang kali kesekian kasus dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ini dimulai pukul 13.05 siang Rabu (27/1/2016).
Baca juga: Ilham Arief Sirajuddin Pecahkan Rekor di Tipikor
Sumber tribunmakassar.com, menyampaikan rekaman video beserta kesaksiannya: ketua majelis hakim Tipikor Tito Suhud mendamprat Bastian Lubis karena menantang hakim dan keterangannya yang dianggap berubah-ubah.
Sampai-sampai Tito menggebrak meja, dengan nada tinggi menunjuk-nunjuk ke arah wajah saksi yang juga mantan sekretaris badan pengawas PDAM Makassar tersebut.
Simak juga: VIDEO Hakim Tipikor Damprat Bastian Lubis, Terkait IAS
Bastian Lubis duduk sebagai saksi bersama mantan direktur PDAM Makassar Muhammad Tadjuddin Noor.
Ada Ilham bersama kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Aliyas Ismail, Samsul Huda, Nasruddin Passigai, Rudi Alfonso, Robinson, Lucy, dan Melissa Alberto.
Hakim Tito Suhud memimpin sidang, anggota Casmaya dan Sulfianto.
Ada beberapa rekaman video dan berikut keterangan sumber penulis dan berikut keterangannya.
Banyak kesaksian Bastian yg berubah-ubah, sampai-sampai hakim marah-marah.
Karena dia (Bastian) mengaku saksi ahli, padahal dia di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai fakta, dia sebagai pelapor.
Jadinya hakim marah karena yg diminta bukan keterangan ahlinya, tetapi fakta pada perkara ini. Keterangan ahli tdk mengikat pada persidangan.
Pada intinya Bastian menjawab pertanyaan hakim, JPU serta penasihat hukum normatif-normatif saja. Namun ada beberapa kali yang dianggap keliru sehingga menimbulkan perdebatan yang cukup alot.
Seperti jawaban yang tidak sesuai BAP saksi pada saat diperiksa di KPK.