Kontras Nilai Penahanan Karena Status di Medsos Adalah Hal Keliru
komentar atau status yang dipasang pria asal soppeng tersebut hanyalah sebagai bentuk penyampaian epsresi kekecewaan terhadap intitusi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Sulawesi, Nasrum mengatakan, penahanan terhadap SRS karena memposting status atau komentar yang diduga ujaran kebencian (Hate speech) kepada institusi kepolisian dianggap keliru.
Pasalnya, komentar atau status yang dipasang pria asal soppeng tersebut hanyalah sebagai bentuk penyampaian ekspresi kekecewaan terhadap intitusi kepolisian.
"Jika penahanan itu dengan berpedoman pada surat edaran Kapolri (No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) adalah sebuah kekeliruan. Karena komentar ataupun status yang diposting tidak berbau konflik,"katanya.
Menurut Nasrum, polisi seharusya tidak bertindak sampai langsung melakukan penahanan. Pasalnya, status atau komentar itu hanya sebagai bentuk penyampaian ekspresi kekecewaan lewat medsos.
"Jika tindakan polisi langsung melakukan penahanan , maka sangat berbahaya sebab ini bisa berdampak pada kebebasan berespresi dan ini termasuk pembungkaman, jelasnya.
Dia mencontohkah, misalnya DPRD melakukan kebijakan yang tidak sesuai dengan kepentingan publik. Masyarakat tentunya akan melakukan aksi protes atau kritik terhadap DPRD.
Lalu, aksi kritikan tersebut melalui media sosial sebagai bentuk esperesi kekecewaan.
"Seharusnya, polisi melakukan evaluasi bukan berarti mengambil tindakan tndakan hingga penahanan,"jelasnya.