Kepala SMA 1 Bungoro: Ijazah Syamsuddin Ada di Rumah Istri Pertamanya
Naik kelas tiga SMA ia sudah pindah ke SMA Cokroaminoto Makassar," kata Nurdin.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNPANGKEP.COM, BUNGORO- Kepala Sekolah SMA 1 Bungoro Kabupaten Pangkep, Nurdin Abu, menanggapi dugaan ijazah palsu mantan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.
Syamsuddin A Hamid, adalah pemenang Pilkada Pangkep periode 2015-2020, versi hitung cepat (quick count), yang kini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukan hilang tapi tersimpan di rumah istri pertamanya, kan orang Barru," kata Nurdin kepada tribunpangkep.com, di Kecamatan Bungoro, Pangkep, Senin (18/1/2016).
Setelah dicari, kata Nurdin, "Ditemukan kembali. Dan itu yang digunakan."
Nurdin Abu mengaku berteman Syamsuddin Hamid semenjak di SD, SMP, dan SMA di Labbakkang Pangkep.
"Yang pasti dia tamat SD dan ada ijazahnya. Tamat SMP dan ada ijazahnya. Tapi kemudian setelah bergulir waktu ditemukan kembali itu ijazah itu," katanya.
Kasus ijazah ini mencuat, setelah Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Pangkep Peduli Pendidikan, datang ke Tribun, membawa bukti laporan ke polisi.
Polda Sulsel berjanji melanjutkan penyidikan kasus ini.
Syamsuddin belum memberi jawaban. Hingga akhir pekan lalu dia masih di Bali.
Sahabat Syamsuddin, Arfan Tualle mengaku belum mengetahui laporan ini.
Nurdin Abu memastikan Syamsuddin punya ijazah SD, SMP dan SMA.
"Hanya sampai kelas dua (2) SMA Syamsuddin di SMA 1 Pangkep, di Jl Mauraga." ujarnya.
Setelah naik ke kelas tiga SMA, Syamsuddin pindah ke SMA Cokroaminoto di Makassar
Baca juga: Ijazah Palsu bukan Urusan KPUD
Dia pun menilai tuduhan terhadap Syamsuddin ber-ijazah palsu tidak benar.
Digugat di MK
Beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf-Kamrusamad melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Syamsuddin A Hamid di MK.
Dalam dokumen dengan registrasi MK nomor 18/PHP.BUP-XIV/2016,
NAM and Partners, kuasa hukum Abd Rahman Assagaf dan Kamrusamad, mengungkapkan pada Pilkada 2010 lalu,fotokopi ijazah SD Syamsuddin A Hamid tidak mempunyai daftar nilai pada bagian belakang ijazah.
Sedangkan pada Pilkada 2015 ini, Syamsuddin memasukkan fotokopi ijazah yang sudah ada daftar nilai pada halaman bekanang ijazah.
NAM and Partners pun menyampaikan bahwa alumnus SDN 8 Bontowa tidak pernah melihat belajar dan bertemu Syamsuddin.
Selain itu, dalam dokumen ini menyampaikan bahwa nomor urut ijazah Syamsuddin adalah no XXII Aa 12439 08/1308 (nomor 1308 diregister dimaksud menunjukkan jumlah tamat waktu itu).
Sementara ijazah pembanding yang benar-benar tamat atas nama Hasiana adalah no XXIII Aa 12444 18/883.
Abd Rahman Assagaf juga melaporkan indikasi palsu pada ijazah SMP Syamsuddin A Hamid.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi dari Syamsuddin A Hamid. (*)