Pilkada di Sulsel 2015
Gugatan Tiga Paslon di Sulsel Ditolak, Ini Komentar Masing-Masing Ketua KPUD
Menolak berkas gugatan sengketa hasil Pilkada Bulukumba, Selayar dan Gowa
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Mahkamah Konsitusi (MK) menolak berkas gugatan sengketa hasil Pilkada Bulukumba, Selayar dan Gowa yang diajukan oleh salah satu pasangan calon kepala daerah, Senin (18/1/2016) pagi.
Paslon yang mengajukan gugatan di Pilkada Bulukumba adalah Askar HL - Nawawi Burhan. Sementara Selayar pasangan Saiful Arif - Junaedy Faisal, dan Gowa Maddusila Idjo - Wahyu Permana Kaharuddin.
"MK memutuskan menolak gugatan dan memang harus ditolak," ungkap Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma, Senin (18/1/2015).
Zainal mengatakan, majelis hakim menolak gugatan Maddusila karena persoalan administrasi. Menurutnya, pemohon terlambat memasukkan berkas gugatannya dari waktu yang telah ditentukan.
"Seharusnya pemohon memasukkan 3X24 jam sejak pleno rekapitulasi hasil suara, sementara pemohon memasukkan berkas hari kelima," kata Zainal.
Sementara Ketua KPU Bulukumba, Azikin Patteduri mengatakan, akan menggelar penetapan kemenangan paslon AM Sukri Sappewali - Tomy Satria melalui rapat pleno besok, Selasa (19/1/2016) malam.
"Dibatalkannya gugatan di MK, maka tidak ada lagi halangan untuk tidak segera menetapkan pemenang Polkada," kata Azikin, Senin (18/1/2016).
Menurut Azikin, gugatan di MK adalah satu-satunya upaya hukum yang bisa mempengaruhi hasil Pilkada dan jika Askar melayangkan gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu maka terburuknya hanya berupa sanksi kepada komisioner KPU dan tidak dapat menghalangi keputusan lain.
"Bukan menolak gugatan karena majelis hakim menganggapnya tidak memenuhi administrasi," jelas Azikin.
Sedangkan Ketua KPU Selayar, Hasiruddin mengatakan, penolakan berkas gugatan pemohon oleh majelis hakim dikarenakan gugatan Syaiful Arif kadaluarsa atau sudah melewati batas waktu yang telah diberikan MK.
"MK tidak menerima gugatan pemohon karena terlambat sejak KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil suara," katanya, Senin (18/1/2016).
Menurut Hasiruddin, batas waktu pemohon mengajukan gugatan ke MK tanggal 19, tetapi pemohon baru memasukkan tanggal 21 waktu itu.
"Pilkada Selayar sudah selasai. Paling lambat Kamis 21 Januari 2016 pleno bupati terpilih dilakukan," jelas Hasiruddin. (*)