Disnaker Makassar: Perusahaaan yang Profesional Daftarkan Karyawan Jadi Anggota BPJS
"Paling tidak perusahaaan yang profesional bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan dan lainnya," kata Rahmat
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Bidang Syarat Kerja dan Penyuluhan Hubungan Industri (PHI) Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Makassar, Rahmat Mappatoba mengatakan, perusahaan di Makassar sebaiknya memiliki misi kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya.
"Paling tidak perusahaaan yang profesional bisa mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan dan lainnya," kata Rahmat, Kamis (14/1/2016).
Menurutnya, kesehatan keluarga menjadi salah satu motivasi bagi pekerja dalam meningkatkan kulitas dan prestasi kerja.
"Nah. Ini yang paling utama sebenarnya. Namun sayang besaran tunjangan untuk keluarga tidak diatur dalam UU," ujarnya. Besaran tunjangan keluarga diatur oleh perusahaan.
Saat ini, data Disnaker Makassar mencatat ada 120 ribu pekerja yang tersebar di 6.000 perusahaan di Makassar. (*)