Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan
Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016.
Editor:
Edi Sumardi
Jangan Pakai Calo
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar Makassar AKBP Dwi Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo untuk pembuatan SIM.
Hal ini disampaikan, lantaran maraknya masyarakat yang mengeluhkan harga pengurusan SIM yang tidak sesuai dengan harga ketentuan yang berlaku, terutaman di lingkup Polrestabes Makassar.
"Beberapa hari terakhir ini ada keluhan masyarakat soal harga dan calo. Jadi kami menghimbau kepada masyarakat lakukan proses pengurusan SIM sendiri, jangan melewati perantara yang tdk bertanggung jawab," katanya menjelaskan.
Dia mengatakan kepada masyarakat, agar mengurus SIM melalui petugas administrasi pembuatan SIM, dan bukan kepada petugas atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.