Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan

Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016.

Editor: Edi Sumardi

Golongan SIM

SIM C diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, SIM C1 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc, serta SIM C2 diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Selanjutnya
Dasar Peraturan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved