Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan
Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016.
Editor:
Edi Sumardi
Dasar Peraturan
Aturan mengklasfikasikan SIM C merupakan tindak lanjut Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa SIM, lalu Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Peraturan ini resmi berlaku 1 Januari 2016.
Namun, penggantian SIM C sesuai golongan baru akan dimulai serentak Februari 2016 hingga April 2016.