Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan
Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016.
Editor:
Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Seorang warga melakukan pemotretan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Anda pengguna sepeda motor?
Maka, wajib tahu aturan baru berikut ini soal penggunaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Tahun ini, SIM untuk sepeda motor (C) akan diklasifikasikan layaknya SIM untuk mobil.
Pengklasifikasian berdasarkan kapasitas mesin, bukan jenisnya.