THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran
Imbauan kepada suluruh perusahaan di Makassar untuk pembayaran THR kepada pekerja/karyawan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dinas Tenaga Kerja Pemkot Makassar mengedarkan surat imbauan kepada suluruh perusahaan yang berada di Makassar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/karyawan.
"Alhamdulilah, ini hari kedua kita sebar surat imbauan itu," kata Kepala Disnaker Makassar, Djufri Bukti, Jumat (26/6/2015).
Ia menjelaskan, surat edaran ini berbunyi, "Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan".
Pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya Idulfitri 1436 H. (*)