Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Imbauan kepada suluruh perusahaan di Makassar untuk pembayaran THR kepada pekerja/karyawan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Disnaker Makassar, Djufri Bukti, Jumat (26/6/2015).

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Dinas Tenaga Kerja Pemkot Makassar mengedarkan surat imbauan kepada suluruh perusahaan yang berada di Makassar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/karyawan.

"Alhamdulilah, ini hari kedua kita sebar surat imbauan itu," kata Kepala Disnaker Makassar, Djufri Bukti, Jumat (26/6/2015).

Ia menjelaskan, surat edaran ini berbunyi, "Setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan".

Pembayaran THR paling lambat H-7 hari raya Idulfitri 1436 H. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved