Apa Betul Tidak Wajib Tepat Menghadap ke Arah Ka'bah?
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam Kabah, beliau berdoa di sudut-sudut Kabah
Agar ketika beramal kita memiliki keyakinan dan pedoman, berikut kita akan simak penjelasan para ulama tentang arah kiblat, terutama bagi mereka yang jauh dari Kabah. Apakah harus tepat ke arah Kabah?
Sebagian ulama dari berpendapat bahwa semua orang yang shalat, wajib menghadap tepat ke arah Kabah. Namun pendapat ini dinilai sangat lemah oleh ulama lainnya. Bahkan Ibnul Arabi menyatakan, bahwa itu adalah kewajiban yang tidak mungkin bisa dilaksanakan (kecuali oleh sebagian kecil orang).
Ketika menyebutkan pendapat ini, al-Qurthubi menukil keterangan Ibnul Arabi,
قال ابن العربي : وهو ضعيف ; لأنه تكليف لما لا يصل إليه
Ibnul Arabi menyatakan, “Ini pendapat lemah. Karena di sana ada unsur taklif (membebani) untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin diwujudkan.” (Tafsir al-Qurthubi, 2/160)
Sementara itu, mayoritas ulama mengatakan,
Kewajiban mereka yang jauh dari Kabah adalah menghadap ke arah di mana Kabah berada. Dan itulah arti perintah menghadap kiblat bagi orang yang jauh dari Mekah.
Ini merupakan jumhur ulama dari madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hambali, dan sebagian Syafiiyah.
Bahkan al-Qurthubi menyatakan bahwa semua ulama sepakat, bagi orang yang jauh dari Mekah, dia tidak wajib menghadap persis ke arah Kabah. Dalam tafsirnya, al-Qurthubi menyatakan,
وأجمعوا على أن كل من غاب عنها أن يستقبل ناحيتها وشطرها وتلقاءها
Ulama sepakat bahwa orang yang jauh dari Kabah, dia boleh menghadap ke arah di mana Kabah berada. (Tafsir al-Qurthubi, 2/160).
Sebagai contoh warga Indonesia. Kiblat berada di arah barat. Sehingga menurut mayoritas ulama, masyarakat Indonesia sudah disebut menghadap kiblat, ketika mereka menghadap ke arah barat.
Diantara dalil yang menguatkan pendapat ini,
Pertama, firman Allah tentang perintah menghadap kiblat,
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Hadapkanlah wajahmu ke arah (Syatral) Masjidil Haram…”
Keterangan:
معنى شَطره، أي: نَحوَه وتلقاءَه
Makna kata ‘Syathrahu’ adalah ke arah di mana masjidil haram berada. (Majmu’ Fatawa, 22/207).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/matahari-kakbah_20150527_204526.jpg)