Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Betul Tidak Wajib Tepat Menghadap ke Arah Ka'bah?

Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam Kabah, beliau berdoa di sudut-sudut Kabah

Tayang:
Editor: Ilham Mangenre
net
Ilustrasi 

Ada banyak ayat yang menegaskan bahwa islam itu mudah, tidak menyulitkan. Diantaranya,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”(al-Hajj: 78).

Allah juga berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan Allah tidak ingin menyusahkan kalian. (al-Baqarah: 185).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ

“Agama itu mudah. Tidak ada seorang-pun yang membuat sulit agama, kecuali dia akan sangat kerepotan.” (HR. Bukhari 39 & an-Nasai 5051).

Ketika setiap orang yang hendak shalat harus melakukan kalibrasi (penyesuaian) arah kiblat, tentu saja ini akan sangat merepotkan dan ini bertentang dengan prinsip syariat yang memberikan kemudahan.

Mungkin kita bisa melakukannya ketika di masjid yang arah kiblatnya telah disesuaikan. Masalahnya, kita mengerjakan shalat tidak hanya di masjid. Bagaimana jika shalat itu di rumah, atau di tempat yang arah kiblatnya belum disesuaikan?

Bukankah sudah ada Kompas?

Ada beberapa jawaban untuk menjawab pertanyaan ini,

Pertama, Tidak mungkin setiap shalat, kita harus membawa kompas. Dan ini akan sangat merepotkan. Dan ini bertentangan dengan prinsip syariat islam yang memberi kemudahan.

Kedua, di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, para ulama imam madzhab belum ada kompas. Kompas baru ditemukan abad 9 M oleh orang cina. Mereka menggunakan jarum yang mengambang, sebagaimana diuraikan dalam buku Loven Heng. Pelaut Persia memperoleh kompas dari orang Cina dan kemudian memperdagangkannya.

Sementara pelaksanaan syariat yang paling ada di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan keterbatasan alat navigasi ketika itu, sangat memungkinkan mereka shalat tidak tepat menghadap kiblat. Apakah berarti shalat mereka tidak sah??

Ketiga, ketika Allah menurunkan al-Quran di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Dia tahu bahwa di masa depan ada alat navigasi yang canggih. Namun Allah tidak memerintahkan kita untuk menghadap tepat ke arah kiblat.

Yang Allah perintahkan adalah menghadap ke arah di mana kiblat berada (Syathral masjidil haram).

Keempat, sekalipun sudah di kalibrasi, orang yang shalat tidak akan lepas dari faktor kesalahan dan penyimpangan. Meskipun hanya 1o atau 2o derajat. Sementara jarak Indonesia dengan Mekah, lebih dari 7900 km. Hanya dengan menyimpang 1 derajat, anda telah menyimpang sejauh 544 km.

Sementara kita tidak mungkin bisa tepat 100% ke arah Kabah.

Semua Mengakui Tidak Mungkin Bisa Tepat

Sejatinya semua ulama sepakat bahwa tidak mungkin seseorang bisa menghadap kiblat tepat ke arah Kabah. Sampaipun mereka yang berpendapat disyariatkan untuk tepat menghadap Kabah, maksud mereka adalah secara niat.

Dalam al-Hawi fi Tafsir al-Quran dinyatakan,

وكأنّ الفريق الأول حين أحسوا صعوبة مذهبهم، خصوصًا من غير المشاهد لها قالوا: إن فرض المشاهد للكعبة إصابةُ عينها حسًّا، وفرض الغائب عنها إصابة عينها قصدًا

Para ulama yang berpendapat harus tepat ke arah Kabah, mereka merasa kesulitan untuk menerapkan pendapatnya. Terutama bagi mereka yang jauh dari Kabah. Mereka mengatakan,

‘Wajib bagi yang melihat Kabah untuk tepat menghadap Kabah. Sementara bagi yang tidak melihat Kabah harus berniat tepat ke arah Kabah.’

Kemudian dikomentari penulis al-Hawi fi Tafsir,

وبعد هذا يكاد يكون الخلاف بين الفريقين شكليًا، لأنهم صرحوا بأنّ غير المشاهد لها يكفي أن يعتقد أنه متوجه إلى عين الكعبة

Dengan ini kita bisa simpulkan bahwa perbedaan pendapat kedua madzhab hanya perbedaan luar (tetapi hakekatnya sama). Karena mereka menegaskan bahwa mereka yang tidak melihat Kabah cukup meyakini bahwa dirinya telah menghadap tepat ke arah Kabah. (al-Hawi fi tafsir al-Quran al-Karim).Allahu a’lam. (muslimahcorner.com/konsultasisyariah)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved