Warga Maccini Makassar Ini Tertangkap Mencuri Motor di Maros
Mencuri dua unit motor pada tahun 2014 lalu
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Tim reserse kriminal dan Resmob Kepolisian Resort Kabupaten Maros menciduk jaringan pencurian motor di Jl Maccini Tengah lorong 1 Makassar.
Tersangka Syahruddin (18) bersama komplotannya kerap menjalankan aksinya di Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar.
Kasatreskrim Polres Maros, AKP Yusrizal mengatakan, penangkapan tersebut berawal dengan adanya laporan Kepolisian Sektor Kerung - kerung Makassar atas penangkapan pelaku jambret Rusli (20) yang beroperasi di Maros, Kamis (7/5/2015).
Selanjutnya, Rabu (6/5/2015) dini hari Polres Maros mengembangkan hal tersebut berdasarkan hasil integorasi Rusli yang dilakukan polsek Kerung-kerung.
"Rusli mengaku pernah melakukan aksi pencurian bersama Syaruddin di Maros dan mencuri dua unit motor pada tahun 2014 lalu," kata Yusrizal.
Syahruddin pernah mencuri di perbatasan Maros-Pangkep dan di Warkop Bagas Maros. Di daerah perbatasan, pelaku mencuri Yamaha Mio dan di Bagas, Honda Beat.
Pelaku menggunakan kunci T dan lima menit kemudian dia langsung melarikan motor tersebut.
"Kita telah mengamankan pelaku dan dua unit motor sebagai barang bukti," katanya.
Menurutnya, penyidik tetap memperlakukan tersangka sebagai anak di bawah umur. Proses penahanan diatur dalam undang-undang.
Motor tersebut diambil pada hari bersamaan. Pelaku menggunakan motor tersebut dan siap untuk dijual. Motor tersebut menggunakan plat gantung. (*)